Hakim ‘Geram’ Dengar Ucapan Alek Kurniawan Berikan Uang ke Ajudan Untuk Vitamin

Pekanbaru,skinusantara.comHakim geram mendengar ucapan saksi Alek Kurniawan pada sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada saat tindak pidana korupsi tersebut
1.Edward Riansyah (Kadis PUPR Pekanbaru)
2.Alek Kurniawan (Kepala Bapenda Pekanbaru)
3.Mardiansyah (Kadis Perkim Pekanbaru)
4.Wendi Yuliasdi (Kabid DLHK Pekanbaru)
5.T.Reza Pahlevi (Plt Kadis DLHK Pekanbaru)

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Alek Kurniawan dalam persidangan mengakui telah memberikan uang kepada Pj Walikota Pekanbaru Risnandar sebanyak Rp 80 juta serta membelikan baju dan kepada Setdako Indra Pomi memberikan uang Rp 10 juta.

“Rp 80 juta itu dua tahap,Rp 40 juta sebanyak dua kali dan diserahkan melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru Untung.Dari uang Rp 80 juta tersebut Rp 40 jutanya adalah dari uang pribadi saya,”sebut Alek Kurniawan.

Bukan hanya memberikan uang kepada Pj Walikota dan Setdako Pekanbaru saja,Alek juga mengatakan bahwa ia sering memberikan uang kepada ajudan Rp 200 ribu,”Saya berikan uang itu sebagai vitamin untuk ajudan,”ucap Alek dihadapan Majelis Hakim.

Atas pernyataan Alek Kurniawan tersebut membuat salah seorang Majelis Hakim tampak geram,”Anda bilang berikan uang ke ajudan sebagai vitamin,tidak perlu itu,kami lihat para ajudan pada saat dipersidangan sudah gemuk dan sehat-sehat,masyarakat yang perlu anda perhatikan,”ucap Hakim sepertinya kesal mendengar ucapan Alek Kurniawan.red

Pos terkait