Pekanbaru,skinusantara.com – Edward Riansyah Eks Kadis PUPR Pekanbaru disemprot Majelis Hakim saat sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada saat tindak pidana korupsi tersebut :
1.Edward Riansyah (Kadis PUPR Pekanbaru)
2.Alek Kurniawan (Kepala Bapenda Pekanbaru)
3.Mardiansyah (Kadis Perkim Pekanbaru)
4.Wendi Yuliasdi (Kabid DLHK Pekanbaru)
5.T.Reza Pahlevi (Plt Kadis DLHK Pekanbaru)
Salah seorang saksi Edward Riansyah yang merupakan Kadis PUPR Pekanbaru dalam persidangan mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Pj Walikota Pekanbaru Risnandar dan Uang Rp 10 juta kepada ajudan Rifaldi.
“Saya berikan uang Rp 30 juta itu kepada ajudan karena dimintanya,”ungkap Edward.
Atas jawaban Edward yang pernah memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Risnandar,salah seorang Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi,”Untuk apa anda berikan uang sebanyak itu kepada Pj Walikota Pekanbaru,apa anda mendapat ancaman apabila tidak memberi,”ucapnya dengan nada menyentil saksi.
Dijawab Edwar ia memberikan uang itu karena takut nantinya dipindah tugas apabila tidak memberi,”Menurut saya apabila tidak dibantu nantinya akan dipindah tugas,”sebut saksi.
Bukan hanya itu saja,tampak juga seorang Majelis Hakim menyoroti kinerja Dinas PUPR dengan mengatakan anda bisa beri uang kepada Pj Walikota Pekanbaru dan ajudan sementara anda lihat Kota Pekanbaru ini,banyak jalan yang berlubang.
“Coba ada gunakan uang itu untuk kepentingan masyarakat,bukankah itu lebih bermanfaat,”celetug salah seorang Majelis Hakim dalam persidangan.red
