Ini Tuntutan dan Vonis Dua Direktur PT.SRM Pengembang Perumahan

IMG 20250627 WA0006

Pekanbaru,skinusantara.comIni Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim yang dibacakan pada sidang perkara tindak pidana umum menjual satuan Lingkungan Perumahan/Lisiba status hak atas tanah dengan terdakwa 1.Qorina Lusiana selaku Direktur PT. Sentral Riau Madani/PT.SRM dan terdakwa 2.Doni Romiza selaku Direktur PT. Sentral Riau Madani/PT.SRM digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,25 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan degan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sebagaimana pasal 61 huruf (a), yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dalam dakwaan Alternatif Ketiga.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1.Qorina Lusiana Als. Qori selama 5 Bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 1 bulan,2.Doni Romiza Bin Zulkia selama 1 tahun 7 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 1 bulan,”ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut kedua terdakwa,1.Qorina Lusiana dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan dan terdakwa 2.Doni Romiza dipidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa telah membangun hunian Perumahan Sentral Abadi Cluster dilahan Ruang Terbuka Hijau/RTH.red

Pos terkait