Pekanbaru,skinusantara.com – Plt Kadis DLHK Pekanbaru beri uang hasil jual motor dan Kabid bantah BAP saat sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada saat tindak pidana korupsi tersebut
1.Edward Riansyah (Kadis PUPR Pekanbaru)
2.Alek Kurniawan (Kepala Bapenda Pekanbaru)
3.Mardiansyah (Kadis Perkim Pekanbaru)
4.Wendi Yuliasdi (Kabid DLHK Pekanbaru)
5.T.Reza Pahlevi (Plt Kadis DLHK Pekanbaru)
Salah seorang saksi T.Reza Pahlevi yang pada saat itu menjabat selaku Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru menyampaikan pernah diwaktu malam hari diminta uang oleh Untung selaku ajudan Pj Walikota Pekanbaru.
“Waktu itu malam hari Untung menelpon saya dan minta bantu Rp 5 juta karena pada waktu itu saya baru saja mendapat uang dari hasil menjual motor sehingga si pembeli saya minta langsung transfer ke Untung,”sebut Reza.
Atas pernyataan saksi Reza salah seorang JPU KPK kembali bertanya,”Jadi anda jual motor pribadi,uangnya diberikan ke Untung untuk diberikan kepada Pj Walikota,”celetug JPU KPK.
“Kebetulan motor saya laku terjual,karena saya punya bisnis jual beli motor dan itu hanya sebagai loyalitas saja,”jawab Reza Pahlevi.
Sedangkan saksi Wendi Yuliasdi sabagai Kabid DLHK Pekanbaru mengakui pernah memberikan uang Rp 5 juta juga namun dalam persidangan ia membantah BAP atau keterangannya saat di BAP di KPK.
Dikarenakan saksi Wendi tidak mengakui BAP nya salah seorang JPU KPK mengatakan anda sudah disumpah,”Apabila anda berbohong,akan ada sangsinya bagi anda,”sebut JPU KPK dalam persidangan.red











