Pekanbaru,skinusantara.com – Gaji 12 juta,Martin Manurung bisa bantu Rp 25 juta yang disampaikan pada sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,1 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK :
1.Zulhelmi Arifin (Kadis Perindag Pekanbaru)
2.Martin Manurung (Kabid di Perkim Pekanbaru)
3.Zulfahmi Andrian (Kasatpol PP Pekanbaru)
4.Yuliarso (Kadishub Pekanbaru)
5.Yulianis (Kepala BPKAD Pekanbaru)
Salah seorang saksi Martin Manurung dalam persidangan mengatakan pernah membantu Indra Pomi totalnya senilai Rp 25 juta.
“Saya bantu Pak Setda dikarenakan beliau minta bantu kepada saya totalnya Rp 25 juta.Bantuan yang saya berikan itu dari uang pribadi saya,”sebut Martin Manurung.
Dijelaskan Martin Manurung gaji yang diperolehnya sebagai ASN di Pemko Pekanbaru totalnya Rp 12 juta.red
