Kepala BPKAD Yulinais Akui Adanya Penyerahan Uang ke Pj Walikota Pekanbaru

Pekanbaru,skinusantara.comMantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Yulianis, mengungkapkan keterlibatannya dalam penyerahan dana operasional kepada beberapa pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila kembali di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 1/7/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan Lima orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi/JPUKPK.

Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK :
1.Zulhelmi Arifin (Kadis Perindag Pekanbaru)
2.Martin Manurung (Kabid di Perkim Pekanbaru)
3.Zulfahmi Andrian (Kasatpol PP Pekanbaru)
4.Yuliarso (Kadishub Pekanbaru)
5.Yulianis (Kepala BPKAD Pekanbaru)

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi yakni Yulianis selaku Kepala BPKAD kota Pekanbaru yang menjabat sejak 8 Desember 2021 hingga dinyatakan nonaktif, menyampaikan bahwa setiap proses pencairan dana melalui BPKAD dilakukan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah, Sri Wahyuni.

Dalam keterangannya, Yulianis menyebutkan bahwa ia pernah menyerahkan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, melalui ajudannya bernama Untung.”Permintaan dana tersebut bertujuan untuk perjalanan dinas pak Pj Walikota pada saat itu “,ucap Yulianis pada saat di tanyai oleh JPU KPK di persidangan.

Penyerahan dana tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Pada Juli 2024, Yulianis memberikan dana sebesar Rp50 juta secara langsung kepada Risnandar di rumah dinas. Selanjutnya, pada September 2024, ia menyerahkan kembali dana sebesar Rp50 juta melalui Untung, juga di rumah dinas, setelah menerima panggilan telepon.

Pada November 2024, dana sebesar Rp100 juta diserahkan oleh Kasubag Arin Susana atas permintaan dari Untung.Yulianis mengatakan bahwa semua dana yang diberikan secara tunai, dibungkus dalam amplop cokelat berukuran besar.

Selain kepada Pj Wali Kota, dana juga diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yakni Terdakwa Indra Pomi Nasution.Pada Juni 2024, Yulianis menyebut bahwa dana sebesar Rp50 juta disampaikan melalui ajudan Sekda yaitu Indra Putra Siregar.

Di bulan September 2024,dana sebesar Rp20 juta kembali diserahkan di ruang kerja Sekda, disebutkan sebagai dana operasional. Kemudian pada bulan Oktober 2024,dana sebesar Rp30 juta diserahkan oleh Arin Susana selaku Kasubag Umum di BPKAD, dan terakhir pada 7 November 2024, dana sebesar Rp20 juta kembali disampaikan melalui ajudan Sekda di ruang kerjanya.

“Saudari memberikan uang itu bersumber dari mana? ‘”,tanya JPU KPK kepada saksi Yulianis,Kemudian Yulianis menjawab ” Seluruh dana tersebut bersumber dari dana operasional internal BPKAD, termasuk GU, TU, dan UP “,jawabnya. Yulianis menyebutkan penyerahan dana tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional.

Selain itu, Yulianis menuturkan bahwa dana sebesar Rp20 juta pada Oktober 2024 dan Rp30 juta pada November 2024 disalurkan kepada Plt Kepala Bagian Umum adalah Terdakwa Novin Karmila, melalui Kabid BPKAD Hariyanto.

Menurut Yulianis, dana tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih dari Novin dan disampaikan oleh stafnya, Arin Susana. Ia mengaku dana tidak diserahkan langsung dan tidak ada tanda terima. Dana itu disebutkan digunakan untuk kegiatan yang belum memiliki alokasi anggaran resmi,“Saya siap mengembalikan dana Rp50 juta tersebut,” ujar Yulianis.riz

Pos terkait