Pekanbaru,skinusantara..com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru ,Yuliarso mengungkapkan dalam keterangannya bahwa dirinya pernah memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemko pekanbaru dalam sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila kembali di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 1/7/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan Lima orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.
Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK :
1.Zulhelmi Arifin (Kadis Perindag Pekanbaru)
2.Martin Manurung (Kabid di Perkim Pekanbaru)
3.Zulfahmi Andrian (Kasatpol PP Pekanbaru)
4.Yuliarso (Kadishub Pekanbaru)
5.Yulianis (Kepala BPKAD Pekanbaru)
Salah satu saksi,yakni Yuliarso selaku Kadishub pada saat itu mengatakan bahwa dirinya pernah memberikan sejumlah uang kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yakni Terdakwa Risnandar Mahiwa serta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru saat itu Terdakwa Indra Pomi Nasution.
Menurut Yuliarso, uang tersebut ia berikan atas inisiatif pribadi dan dilakukan secara bertahap dalam tiga kali pemberian kepada Pj Wali Kota Risnandar. Pemberian pertama dilakukan pada Juni 2024 sebesar Rp10 juta, yang diserahkan langsung di rumah dinas Risnandar.
“Saat itu untuk mendukung kegiatan wirid dan operasional lainnya yang sering dilaksanakan oleh Pj,” ucap Yuliarso di persidangan.
Selanjutnya, pada September 2024, Yuliarso kembali memberikan uang sebesar Rp15 juta secara langsung kepada Risnandar di kantornya. Dan pada November 2024, uang sebesar Rp15 juta kembali diserahkan langsung di kediaman pribadi Pj Wali Kota. Total pemberian kepada Risnandar berjumlah Rp40 juta, yang semuanya, menurut pengakuan Yuliarso, berasal dari uang pribadinya.
Tak hanya itu, Yuliarso juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta oleh Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
“Rp150 juta dari ajudan Sekda yaitu Indra Putra Siregar mentransfer kepada saya lalu saya tambah dari uang pribadi saya Rp50 juta untuk di genapkan menjadi Rp200 juta”,terang Yuliarso di persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan dengan dalih untuk kepentingan pribadi Indra Pomi yang ingin pindah tugas ke Jakarta. “Saya transfer uang itu untuk memuluskan kepindahan beliau ke Jakarta,” jelas Yuliarso.riz