Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Penipuan Proyek

IMG 20250702 WA0025

Pekanbaru,skinusantara.comMantan Direktur Rumah Sakit Umum Madani kota Pekanbaru,Arnaldo Eka Putra Jalani Sidang Perdana digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 2/7/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada dakwaanya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHPidana.

” Perbuatan terdakwa telah merugikan korban yakni Harimantua Dibata Siregar senilai Rp2,1 miliar “,ucap JPU di persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya,Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2 dan Harimantua menyebut dirugikan Rp2,1 miliar.riz

Pos terkait