Perkara Penipuan,Ari Setio Nugroho Dituntut Jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut dalam perkara tindak pidana penipuan dengan terdakwa Ari Setio Nugroho digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,8 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Indra Lesmana Karim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim.

Pada Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru menyatakan bahwa terdakwa Ari Setio Nugroho alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Setio Nugroho dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”ucap JPU dalam persidangan.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Ari Setio Nugroho mengajak Surya Wilianto untuk mengikuti investasi dari WX Coin berupa mata uang bit coin yang keuntungannya akan diterima sesuai dengan modal yang diberikan.

Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Surya Wilianto mengalami kerugian sebesar Rp 49.500.000.red

Pos terkait