Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi Pj Penghulu Pulau Halang Hulu-Rohil

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan pada sidang tindak pidana korupsi di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu,Kecamatan Kubu Babussalam dengan terdakwa Muhammad Hatta selaku Pj Penghulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jefry Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokanhilir.

Pada dakwaannya JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Hatta tidak melaksanakan penyaluran anggaran sebagaimana surat pertanggungjawaban,
melakukan pembayaran pajak retribusi sebagaimana mestinya, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana surat pertanggungjawaban, dan melakukan pencairan dana anggaran kegiatan namun tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, telah dilakukan secara melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 dan 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Sambung JPU bahwa terdakwa Muhammad Hatta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 362.203.980.red

Pos terkait