Jaksa Tuntut Terdakwa Ashari Perkara Korupsi APBKep Darussalam Rohil

IMG 20251022 WA0005

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Penuntut Kejari Rohil tuntut pada sidang tindak pidana korupsi APBKep Darussalam, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan terdakwa Ashari digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,22 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohil.

Pada tuntutannya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Ashari selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,”ucap JPU dalam persidangan.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Ashari telah memulangkan kerugian negara sebesar Rp 296.506.500.red

Pos terkait