Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Penuntut Kejari Rohil tuntut pada sidang tindak pidana korupsi APBKep Darussalam, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan terdakwa Ashari digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,22 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohil.
Pada tuntutannya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut.
“Menjatuhkan pidana kepada Ashari selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,”ucap JPU dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Ashari telah memulangkan kerugian negara sebesar Rp 296.506.500.red












