Pedagang Kaki Lima Kembali Marak Disekitar Masjid An-Nur Pekanbaru

Pekanbaru,skinusantara.comDisekitar Masjid An- Nur Jln Hangtuah Kota Pekanbaru kembali berjamur pedagang kaki lima yang berjualan baik di bibir jalan maupun di atas trotoar,tentunya hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Pekanbaru nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh para awak media di lokasi,salah seorang pedagang kaki lima mengatakan mereka berjualan disepanjang Masjid An-Nur tetap aman.

Bacaan Lainnya

“Ada pengurus kami,mereka lah yang atur semuanya disini, mereka sudah atur semuanya,kalau ada penertiban itu hanya formalitas saja,”sebut wanita inisial DN kepada para awak media,Selasa,29/07/2025.

Bukan hanya itu DN juga menuturkan setiap bulannya membayar Rp 500 ribu untuk bayar listrik, sewa tempat dan keamanan kepada pengurus.

Disampaikan DN bagi orang yang ingin berdagang disini awalnya diminta Rp 1 juta – Rp 2 juta tergantung lokasinya.

Atas informasi yang diperoleh para awak media,sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kota Pekanbaru.tim

Pos terkait