Pekanbaru,skinusantara.com – Terkait pemberitaan yang telah tayang di media ini dengan judul Normalisasi/Restorasi Sungai di Pekanbaru Sampai Milyaran Rupiah,Edward Riansyah ‘Diam’ dan sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.
Dari pihak lain,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/DLHK Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa terkait surat rekomendasi/izin untuk kegiatan normalisasi sungai oleh PUPR Kota Pekanbaru tahun 2024 tidak ada.
“Bisa jadi mereka (PUPR Pekanbaru) langsung mengurus ke pusat surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup/SPPL.Karena SPPL itu pengurusan rekomendasi/izinnya langsung ke pusat bukan ke DLHK,”sebut Reza salah seorang Kabid di DLHK Kota Pekanbaru,Jumat,1 Agustus 2025.
Ditegaskan Reza kemungkinan pihak PUPR Kota Pekanbaru mengurus izin/rekomendasi SPPLnya langsung ke pusat dan itu merupakan wewenang pusat dan bisa diurus memelalui online/website.
“Jad bukannya tidak ada Izin pihak PUPR nya,untuk lebih fix nya silahkan tanya langsung saja ke PUPR Kota Pekanbaru,”jelas Reza.
Sampai berita ini ditayangkan lagi-lagi awak media ini belum mendapatkan informasi dari pihak PUPR Kota Pekanbaru.red
Photo net
