Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Kabulkan Perkara Pra Peradilan/Prapid ‘Sah atau tidaknya penghentian penyidikan’ dimana sebagai Pemohon H.Bistamam yang juga merupakan Bupati Rokanhilir dan selaku Termohon Kepala kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 12/8/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim tunggal dengan agenda putusan.
Pada amar putusannya,Hakim menyatakan bahwa mengabulkan praperadilan pemohon yakni H.Bistamam untuk seluruhnya.
” Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon berdasarkan surat penyidik Polda Riau “,ucap Hakim di persidangan.
Sambung Hakim,menyatakan pengehentian penyidikan yang di ajukan oleh pemohon kepada Direskrimum Polda Riau terkait perkara surat palsu yang dimana pihak terlapor Hj.Yusneli harus dilanjutkan.riz












