Sabu Hampir 1Kg,Ini Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim…

Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana narkotika sabu dengan berat 993,4 gram/hampir 1 Kg dengan terdakwa Syahrul bin Adi,Dian Permana Putra,Andriadi,Sri Hartono telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,27 Agustus 2025.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa pada putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Oleh sebab itu Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada terdakwa:
1.Syahrul dengan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 1 bulan,
2.Dian Permana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 1 bulan,
3.Adriadi dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 1 bulan,
4.Sri Hartono dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 1 bulan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut masing- masing para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara kepada terdakwa:
1.Syahrul selama 10 Tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan.
2.Dian Permana dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan,
3.Adriadi dengan pidana penjara selama 12 Tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan,
4.Sri Hartono dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 3 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir-pikir.red

 

Photo ilustrasi net

Pos terkait