Jaksa Tuntut dan Hakim Vonis Perkara Sabu di Pekanbaru

Pekanbaru,skinusantara.comKejati Riau tuntut dan Hakim vonis perkara tindak pidana narkotika/sabu seberat 135,65 gram dengan terdakwa Beni Saragih yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana pada putusannya Mejelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti,sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer.

Bacaan Lainnya

Pada putusan yang dibacakan ,Rabu,9 Juli 2025 Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Beni Saragih selama 8 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp1 M subsider 2 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau,Rabu,25 Juni 2025 telah menyatakan bahwa terdakwa Beni Saragih dibebaskan dari dakwaan primer dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui bahwa dari informasi yang diperoleh dimana terdakwa Beni Saragih ditangkap oleh BNNP Riau saat melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kabupaten Siak.red

 

Photo net ilustrasi 

Pos terkait