Dua Aset Muflihun Kembali Setelah Menang VS Polda Riau

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara Pra Peradilan/Prapid antara Muflihun selaku Pemohon VS Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terkait penyitaan dua aset rumah dan apartemen milik Pemohon yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,17 September 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim tunggal dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim.

Bacaan Lainnya

Pada putusannya Hakim menyatakan bahwa 1 (Satu) Unit Rumah yang beralamat Jl.Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan 1 (Satu) Unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan surat perintah penyitaan tidak SAH dan BATAL demi hukum serta menyatakan penyitaan tersebut adalah cacat hukum dan tidak berlaku,”.red

Pos terkait