Pekanbaru,skinusantara.com – Dugaan tindak pidana pengoplosan beras UD Putra Nauli yang telah dilaporkan oleh LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan/FPHMT kepada Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau ,dimana Kejati Riau telah memberikan rekomendasi penanganan perkara kepada Polda Riau.
“Ya benar,bahkan dalam surat balasan dari Kejati Riau dalam penyidikannya menyatakan pelaku usaha UD Putra Nauli telah melanggar pasal 8,9 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”sebut Harapan Nainggolan selaku Ketua LSM FPHMT,Senin,6 Oktober 2025.
Masih kata Harapan Nainggolan,hasil dari rekomendasi tersebut,saya sampaikan dan bersurat kepada Polda Riau,kemudian Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Dirkrimsus membalas surat saya pada tanggal 2 September 2025 yang isinya:
1.Telah menerima laporan pengaduan yang dibuat
2.Telah megambil keterangan terhadap pelapor,saksi saksi dan terlapor
3.Telah mengambil keterangan dari dinas ketahanan pangan dan mengambil hasil lab.
“Kemudian isinya menindaklanjuti penanganan perkara,penyidik akan melakukan membuat surat permintaan keterangan terhadap ahli dan menunggu konfirmasi ahli untuk selanjutnya dimintai keterangan,”jelas Ketua LSM FPHMT.
Menanggapi isi surat dari Polda Riau tersebut Harapan Nainggolan merasa tidak terima atas SP2HP yang dikirim Dirkrimsus Polda Riau,”Kasus yang saya kawal ini adalah atensi dari Kejati Riau,dimana kasus yang saya laporkan ini termasuk pidana,”ungkap Harapan.
Sambungnya oleh sebab itulah perkara ini dilimpahkan ke Polda Riau untuk diproses secara pidana,”Saya akan kawal terus proses ini,pabila menemui jalan buntu saya nantinya akan melaporkan ketingkat pusat dalam penanganan dugaan mafia beras UD Putra Nauli yang telah beroperasi 18 tahun di Riau dan terindikasi merugikan keuangan negara triliunan rupiah,”tegas Harapan Nainggolan.red
Photo ilustrasi net












