Tipikor BBM Rohul,4 Saksi Kunci Beri Keterangan

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat Kabupaten Rohul dengan terdakwa Hamdani selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA di Dinas Perkim Kabupaten Rohul dan juga sekertaris Dinas Perkim Tahun Anggaran 2019 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin malam ( 6/10/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejari Rohul.

Saksi yang dihadirkan JPU :
1.Hery Islami ( selaku Kepala Dinas/Kadis perkim rohul akhir 2019 sampai 2021 ),

Bacaan Lainnya

2.Joshua Tobing ( selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya/pihak penyedia ),
3.Zulkarnain ( selaku Kepala Dinas/Kadis PUPR Kuansing/Kadis Perkim sebelum Hery Islami tahun 2017 sampai akhir Februari 2019 dan saat ini Sekretaris Daerah/Sekda Kabupaten Kuansing.
4.Suparno selaku sekretatis definitif/Pelaksana Tugas/Plt Kadis Perkim menggantikan Zulkarnain.

Salah seorang saksi Hery Islami menegaskan bahwa saat dirinya mulai menjabat pada 4 November 2019, seluruh kegiatan pengadaan BBM tahun 2019 telah selesai dilaksanakan. Ia menuturkan, perannya pada saat itu hanya terkait dengan pembayaran tunda bayar yang digeser ke tahun 2020 akibat adanya kurang salur dana dari pemerintah pusat.

“Saya tidak ada ikut dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun proses pengadaan BBM tahun 2019. Semua sudah selesai sebelum saya masuk. Saya hanya mengurus pembayaran tunda bayar yang tertunda,” ujar Hery di hadapan majelis hakim.

Hery juga menegaskan tidak mengetahui secara rinci mekanisme penyusunan anggaran, penetapan nilai baku, maupun proses pelaksanaan kegiatan BBM 2019. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa Hamdani selaku KPA melaksanakan fungsi pengawasan selama proyek tersebut berlangsung.

Menurut keterangan saksi, pemasangan payer link (meteralisasi) untuk kegiatan pengadaan BBM telah selesai dilaksanakan antara Mei hingga September 2019. Saat ia mulai menjabat, seluruh pekerjaan sudah rampung dan hanya menyisakan urusan administrasi pembayaran.

Sementara itu, terdakwa Hamdani diketahui menjabat sebagai KPA hingga Desember 2019, yang berarti dirinya berada dalam posisi penanggung jawab anggaran selama kegiatan pengadaan tersebut berlangsung. Namun, hingga kini belum terungkap secara jelas sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawab terdakwa dalam proses pengawasan proyek yang menjadi sorotan itu.riz

Pos terkait