Pekanbaru,skinusantara.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri bahas BUMD BPR Madani,Senin,27 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi serta perwakilan Pemerintah Kota, yakni Wakil Wali Kota Markarius Anwar.
Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Pekanbaru Madani.
“Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan BPR tersebut dapat beroperasi lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,”ucap Ketua M.Isa Lahamid.
DPRD juga menekankan bahwa perubahan status badan hukum dan penguatan modal yang diatur dalam Perda harus bermuara pada peningkatan pelayanan masyarakat.
Legislatif mendorong BPR Pekanbaru Madani menjadi garda terdepan dalam membantu akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru agar terhindar dari jeratan rentenir.
Dengan ketukan palu majelis sidang dan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, DPRD Pekanbaru secara resmi telah menyelesaikan tugas legislasinya dalam membingkai aturan main bagi BPR daerah tersebut, sebagai wujud sinergi positif dalam membangun Kota Bertuah.ad
