Hakim Vonis Terdakwa Muhammad Hatta Eks Pj Penghulu Pulau Halang Hulu Rohil

IMG 20251028 WA0032

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim Vonis Eks Pj Penghulu dalam perkara tindak pidana korupsi di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu,Kecamatan Kubu Babussalam,kabupaten Rohil dengan terdakwa Muhammad Hatta selaku Pj Penghulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 28/10/2025 ).

Sidang yang dipimpin oleh Zefry Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada Amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaiamana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp362.203.980 dan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Hatta tidak melaksanakan penyaluran anggaran sebagaimana surat pertanggungjawaban, melakukan pembayaran pajak retribusi sebagaimana mestinya, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana surat pertanggungjawaban, dan melakukan pencairan dana anggaran kegiatan namun tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, telah dilakukan secara melawan hukum.Atas perbuatan terdakwa Muhammad Hatta telah merugikan keuangan negara senilai Rp362.203.980.riz

Pos terkait