Istri Dilaporkan Suami Kasus ‘Sunlight’,Miranda Purba Beri Kue ke Penyidik Polres Rohul

IMG 20251029 WA00032

Rohul,skinusantara.comMiranda Purba, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merasa belum mendapatkan keadilan dari Polres Rokan Hulu (Rohul). Sebagai bentuk kekecewaan, warga Ujung Batu ini memberikan kue kepada Penyidik Polres Rohul pada Rabu, 29 Oktober 2025, sebagai peringatan satu tahun “Kasus Sunlight”.

Miranda Purba menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan ekspresi kekecewaannya atas penanganan kasus KDRT yang ia laporkan tahun lalu. Laporan tersebut kini telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polres Rohul.

Kekecewaan Miranda semakin bertambah karena ia justru menjadi terdakwa dalam kasus pemberian cairan pencuci piring (Sunlight) kepada anaknya sendiri. Kasus ini dilaporkan oleh suaminya ke Polsek Ujung Batu dan dilimpahkan ke Polres Rohul. Sidang kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian,Rokan Hulu.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Miranda Purba,Riawinda Asay Sormin, SH, MH, dan tim, menjelaskan bahwa Miranda telah melaporkan KDRT dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/24/I/2025/Reskrim tertanggal 17 Januari 2025. Namun, laporan tersebut dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/15/VI/2025/Reskrim.

“Miranda Purba selaku korban KDRT merasa terpukul dan trauma hingga mengalami depresi berat, namun laporannya tidak ditindaklanjuti. Dalam laporan tersebut, Miranda menyebutkan bahwa suaminya telah berulang kali melakukan KDRT. Sayangnya, kasus tersebut kini telah dihentikan,” ujar Riawinda selaku Kuasa Hukum kepada awak media.

Riawinda menjelaskan bahwa kasus “Sunlight” bermula ketika suami Miranda tidak pulang selama tiga hari akibat pertengkaran dan tidak memberikan nafkah. Miranda berniat mengancam suaminya agar pulang dengan meneteskan deterjen Sunlight ke mulut anaknya, merekamnya, dan mengirimkan video tersebut kepada suaminya. Namun, tidak ada respons. Pada 29 Oktober 2024, suaminya malah  pulang dengan membawa sekitar enam orang petugas kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, Miranda mengalami depresi berat dan kini menjadi terdakwa. Sidangnya akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa pada 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

“Tidak mudah bagi Miranda Purba selaku korban KDRT untuk mendapatkan keadilan. Ia justru dikriminalisasi. Sang suami melaporkannya kepada polisi karena memberikan cairan pencuci piring (Sunlight) kepada anaknya. Dengan memberikan kue peringatan satu tahun ‘Kasus Sunlight’ untuk penyidik Polres Rokan Hulu, Miranda Purba berharap mendapatkan keadilan,” harap Riawinda kepada penegak hukum.red

Pos terkait