Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid,KPK Sebut OTT

IMG 20251105 WA0035

Jakarta,skinusantara.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Kali ini, yang terjaring adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu (5/11/2025 ), menyampaikan bahwa OTT ini dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan pemberian “fee proyek” sebesar 2,5 persen untuk Gubernur Abdul Wahid.

Belakangan, permintaan itu meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, atas perintah Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, yang disebut mewakili Gubernur. Para pejabat yang tidak menyetujui permintaan itu disebut diancam akan dimutasi dari jabatannya. Di internal dinas, praktik setoran tersebut bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman.”

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan KPK, setidaknya sudah terjadi tiga kali penyerahan uang suap antara Juni hingga November 2025 dengan total sekitar Rp4,05 miliar. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (3/11/2025), KPK mengamankan M. Arief Setiawan, Ferry Yunanda, lima Kepala UPT Wilayah, serta uang tunai Rp800 juta.

Tak lama berselang, tim KPK juga berhasil menangkap Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe di Pekanbaru, bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana. Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan, penyidik juga menemukan 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, setara dengan Rp800 juta. Total uang yang disita dari rangkaian OTT mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Abdul Wahid (Gubernur Riau), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, sementara dua tersangka lainnya di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan keprihatinan karena kasus ini menjadi kali keempat korupsi besar terjadi di Provinsi Riau, setelah sebelumnya kasus mobil pemadam kebakaran (2007), suap PON (2012), dan suap alih fungsi hutan (2014). “OTT ini menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah memperbaiki tata kelola, integritas aparatur, dan sistem pengawasan internal,” ujar pejabat KPK.

KPK juga mengapresiasi masyarakat yang melapor dan pihak kepolisian yang membantu operasi ini. “Sinergi publik dan penegak hukum sangat penting dalam menjaga pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas KPK dalam konferensi pers tersebut.riz

Pos terkait