Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi alokasi dana DAK pembangunan sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dengan Terdakwa Asril Arief selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kadisdikbud bersama dengan Syafrizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin(25 Mei 2026).
Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asril Arief telah terbukti,sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,”sebut Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.499.964.783 apabila tidak diganti maka akan ditambah dengan penjara selama 3 tahun
Sedangkan terdakwa Syafrizal telah divonis Majelis Hakim pada Selasa,5 Mei 2026 dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 90 hari serta ditambah membayar uang pengganti senilai Rp 405.887.984 apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU sebelumya menuntut terdakwa Syafrizal dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta ditambah membayar uang pengganti senilai Rp Rp 405.887.984 apabila tidak dibayar maka akan dipidana dengan 3 bulan penjara.red












