Pekanbaru,skinusantara.com – Pertimbangan Majelis Hakim para terdakwa sudah saling memaafkan dengan pelapor pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6 November 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 12 terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Majelis Hakim menyampaikan bahwa para terdakwa dan pihak PT.SSL telah saling maaf dan memaafkan.
Pada putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa :
1.Hemat Tarigan dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
2.Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan,
3.Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan,
4.Maruasas Hutasohit dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
5.Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
6.Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
7.Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
8.Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan,
9.Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 Bulan dikurangi selama masa tahanan,
10.Sonaji dengan pidana penjara selama 2 Tahun 5 Bulan dikurangi selama masa tahanan,
11.Sulistio dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan,
12.Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik Penasehat Hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.red












