Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Pengrusakan PT.SSL Siak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut mengatakan bahwa ke-12 terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa :
1.Hemat Tarigan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
2.Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
3.Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
4.Maruasas Hutasohit dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
5.Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
6.Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

7.Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
8.Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
9.Sutrisno dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
10.Sonaji dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
11.Sulistio dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
12.Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan.red

Pos terkait