Pekanbaru,skinusantara.com – Dugaan tindak pidana pengoplosan beras yang dilakukan oleh UD Putra Nauli telah dilaporkan oleh LSM Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, Kejati Riau memberikan rekomendasi penanganan perkara kepada Polda Riau, namun kasus tersebut akhirnya tidak berlanjut dan dianggap “mentah”.
Hal ini disampaikan oleh Harapan Nainggolan selaku Ketua LSM FPHMT kepada media skinusantara.com, Kamis (20 November 2025).
“Saya sudah mendapat surat dari Dirkrimsus Polda Riau pada tanggal 17 November 2025, dimana isi surat tersebut mengenai pemberitahuan penghentian penyelidikan,” ujar Harapan.
Sambungnya, menurut Dirkrimsus Polda Riau, penghentian penyelidikan tersebut telah sesuai dengan rujukan beberapa Undang-undang, Peraturan Badan Pangan, Surat Edaran Kapolri, dan Hasil Gelar Perkara.
Atas dihentikannya penyelidikan tersebut, Harapan Nainggolan mengartikan bahwa Kapolda Riau meragukan kinerja Kajati Riau.
“Kedepannya saya berharap agar Kejati Riau lebih berhati-hati melimpahkan kasus ke Polda Riau, demi menjaga kredibilitas dan wibawa Jaksa,” tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dirkrimsus Polda Riau belum dapat memberikan keterangan ataupun informasi.red












