Pekanbaru,skinusantara.com – Ketua Umum Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Harapan Bsc telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi disalah satu kegiatan Sekertaris Dewan/Setwan DPRD Kabupaten Kuansing dengan nilai Rp 1.692.180.000 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kegiatan yang menjadi objek laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tunjangan komunikasi Intensiv dan tunjangan reses di lembaga legislative Kabupaten Kuansing.
Harapan Bsc mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat tindak lanjut atas dugaan Korporasi Korupsi pada Jumat, 21 November 2025 dari Kejati Riau.
“Atas laporan saya tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Riau telah merespon cepat serta membalas surat yang telah saya layangkan,” ujarnya kepada skinusantara.com,Selasa,25 November 2025.
Menurut Harapan, inti dari tanggapan Kejati Riau adalah bahwa lembaga penuntut umum tingkat tinggi tersebut sedang menindaklanjuti laporan melalui tahap pengumpulan bahan bukti dan keterangan yang relevan.
“Proses ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan kasus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan aturan hukum,”sebut Harapan kembali.
Tambah Ketum LSM FPHMT ini sebagai pemohon laporan, saya masih menunggu informasi serta kelanjutan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Sekertariat Dprd Kuansing tersebut dan saya berharap secepatnya pihak Kejati Riau menetapkan tersangkanya.red












