Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 4/12/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Adapun tiga orang saksi yang hadir merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2009-2014 :
1.Andi Putra (eks Bupati Kuansing dan anggota DPRD)
2.Komperensi (eks anggota DPRD)
3.Tukeimi (eks anggota DPRD).
Salah seorang saksi Tukeimi yang pada saat itu menjabat anggota DPRD Kabupaten Kuansing di Komisi C dan Fraksi Perjuangan menjelaskan bahwa ia dan Fraksi nya sebenarnya tidak menyetujui pembangunan Hotel Kuansing.
“Namun akhirnya kami menyetujui,namun dengan catatan silahkan dibangun hotel di Kuansing dengan catatan sesuai dengan kebutuhan daerah,”sebut Tukeimi.
Ia juga menambahkan catatan bahwa di Kabupaten Kuansing belum layak untuk dibangun Hotel karena bukan suatu kebutuhan/urgent.
Terkait pembangunan Hotel Kuansing dengan tegas dalam persidangan Tukeimi tidak mengetahui,”Saya merasa pembangunan hotel Kuansing terkesan dipaksakan oleh Ketua DPRD Kuansing yang saat ini menjadi terdakwa,”ungkapnya.red/din
