Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan tuntutan pada sidang perkara penipuan bermodus bisnis kosmetik dengan terdakwa Nova Susanti binti Amir Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,9 November 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut mengatakan bahwa terdakwa Nova Susanti telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nova Susanti dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama masa tahanan,”ucap Jaksa Penuntut dalam persidangan.red
