Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap mantan Kades Kepenuhan Raya kabupaten Rokan Hulu dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa/PADes dengan terdakwa Ahmad Irfan selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya kabupaten Rohul periode 2012 – 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 5/1/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Yofistian SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pada dakwaannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara cq keuangan desa senilai Rp388 juta.
” Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp “,ucap JPU di persidangan.riz












