Hakim Vonis Asri Auzar,Ini Dia Putusannya…

IMG 20260202 205516
Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru vonis Asri Auzar dalam kasus penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Senin ( 2/2/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Dedy SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dalam dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan dikurangi masa tahanan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Atas putusan tersebut terdakwa Asri Auzar melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya,JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menuntut terdakwa Asri Auzar dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian ini bermula bahwa perkara yang menjerat terdakwa Asri Auzar berawal pada November 2020. Saat itu, Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui Zulkarnain, dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah sebagai jaminan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban pengembalian dana tersebut tidak dipenuhi.

Untuk menutupi utang itu, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Kesepakatan jual beli tersebut dicatatkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Setelah proses administrasi selesai, nama kepemilikan tanah pun resmi dialihkan kepada Vincent.

Namun persoalan muncul pada Oktober 2021. Usai balik nama rampung, Asri Auzar dikatakan kembali mendatangi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh untuk meminta uang sewa ruko, seolah-olah bangunan tersebut masih menjadi miliknya. Ia meminta pembayaran sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Merasa dirugikan, Vincent kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Pekanbaru.Dari kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.riz

Pos terkait