Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau), yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru tampak dihadiri ratusan pengunjung,Kamis,26 Maret 2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK tersebut dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua.
Pantauan awak media ini,sidang yang dihadiri ratusan pengunjung tersebut sepertinya telah diantisipasi jauh hari oleh pihak Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Terbukti PN Pekanbaru menyediakan dua buah layar (Satu di area dalam ruang tunggu pengunjung dan satunya lagi diluar gedung),hal ini diperuntukkan bagi pengunjung yang tidak bisa melihat langsung di dalam ruang persidangan dikarenakan tempat yang terbatas,sehingga semua pengunjung dapat melihat proses persidangan yang berlangsung.
Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim tampak menyampaikan bahwa Majelis Hakim menjamin persidangan berjalan dengan bersih,bebas dari segala suap,grativikasi maupun tindak pidana korupsi.
“Bahkan tidak ada intervensi dari pihak manapun.Putusan Pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah dipersidangan,”ucap Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan tegas dihadapan ratusan pengunjung.red












