Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi SKGR di Desa Kelayang Inhu

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis 2 terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi/SKGR di Desa Kelayang,kecamatan Rakit Kulim,kabupaten Inhu dengan terdakwa Samsunurdin ( selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu ) dan Antesa selaku ( Pelaksana Tugas/Plt Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim ) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu ( 4/2/2025 ).

Sidang yang dipimpin oleh Soni Nugraha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antesa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan terdakwa Samsunurdin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan,pidana denda masing masing terdakwa sebanyak Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ” ,ucap Majelis Hakim di persidangan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyatakan sikap pikir pikir.

Sebelumnya,JPU telah menuntut para terdakwa yakni terhadap terdakwa Antesa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi masa tahanan,Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Samsunurdin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.riz

Pos terkait