Auditor Sebut Ada Perbedaan di Buku Kasir dan Buku Besar PT.SPR

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comAuditor jelaskan ada perbedaan di buku besar dan buku kasir pada sidang perkara korupsi di PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau degan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi Saksi Kamaruzzaman Sejati yang merupakan seorang pimpinan dari akuntan publik yang pernah melakukan kerjasama dengan PT.SPR menjelaskan terkait audit yang pernah ia lakukan.

Bacaan Lainnya

“Saya waktu itu diminta oleh Direktur PT.SPR untuk mengaudit keuangan PT.SPR dari tahun 2010-2014,”jelas Kamaruzzaman.

Dijelaskan Kamaruzzaman bahwa audit yang dilakukan oleh timnya berdasarkan laporan keuangan dari PT.SPR.

“Kami juga pernah melakukan audit tertentu,ada audit setengah tahun dan juga audit yang dilakukan secara khusus,”terang Kamaruzzaman saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Diakui Kamaruzzaman pada saat melakukan audit adanya pengadaan konsultan,hal itu tidak sesuai dengan Perpres.

Saat dicecar Majelis Hakim sebagai penegasan dari mana pihak Kamaruzzaman mendapat data pada saat melakukan audit,dijawab saksi dari pembukuan kasir dan buku besarnya.

“Memang ada perbedaan laporan keuangan dari pembukuan kasir dan buku besarnya,oleh sebab itulah kami tanyakan kepada Perusahaan untuk mendapatkan informasinya,”jawabnya.red

Pos terkait