‘Terkuak’ Tanah Kas Desa Kepenuhan Raya Dikuasi Terdakwa Ahmat Irfan

Pekanbaru,skinusantara.comTerkuak Tanah Kas Desa dikuasi Kades pada sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Ahmat Irfan selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokanhulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul.

Delapan orang saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan perangkat desa,Kepala Dusun dan Ketua RT yang berada di Desa Kepenuhan Raya.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Aswati dengan jabatan Kaur Umum Desa Kepenuhan Raya menyampaikan tugasnya yaitu mengarsipkan inventaris data, administrasi surat masuk dan keluar.

Aswati juga dalam persidangan mengetahui Tanah Kas Desa/TKD seluas 20 Hektar,”Lahan itu dikelola oleh Kepala Dusun dan hasilnya disetorkan ke bendahara Desa senilai Rp 5 juta perbulannya,”sebutnya.

Sedangkan saksi Sutrisno selaku wakil ketua BPD Kepenuhan Raya keterangannya hampir sama dengan saksi Aswati,namun Sutrisno menambahkan dimana lahan/tanah TKD itu dari 20 Hektar,18 hektar ditanam sawit dan sisanya ditanam Palawija.

Dalam persidangan juga terkuak adanya surat pernyataan bahwa Tanah Kas Desa dikuasai oleh terdakwa Ahmat Irfan selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya.red

Pos terkait