Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang tindak pidana korupsi eks Kepala Sekolah dan Bendahara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS tahun anggaran 2023/2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri/SMAN 1 Ujung Batu kabupaten Rohul dengan terdakwa Leni Aswita selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu dan dan Riza selaku Bendahara SMAN 1 Ujung Batu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin (2/3/2026).
Sidang yang di pimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umun/JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut merupakan guru-guru dari SMAN 1 Ujungbatu dan Ketua Komite.
Salah seorang saksi Mila yang merupakan guru di SMAN 1 Ujungbatu mengakui bahwa honor pengawasan,konsumsi
Salah seorang saksi Muliani guru SMAN 1 Ujungbatu mengakui adanya anggaran konsumsi yang berasal dari sekolah.
Yang mencengangkan dalam persidangan bahwa Muliani membeberkan bahwasanya kepala sekolah tidak pernah membahas terkait anggaran dana bos.
“Uang yang kami terima dari kepala sekolah tidak pernah kami tanyakan asalnya dari mana dan sewaktu dibagian kepada kami para guru dibagikan secara serentak.
Sedangkan saksi Mila yang merupakan guru di SMAN 1 Ujungbatu juga mengakui adanya honor pengawasan dan konsumsi,”Waktu itu bulan Ramadhan dan kami sepakat agar dana konsumsi diganti menjadi uang saja,”ungkapnya.
Atas jawaban saksi Mila tampak spontan Majelis Hakim menimpali,”Kalau semua pada sepakat banyak nih guru-gurunya yang masuk penjara juga,”celetuk salah seorang Majelis Hakim.red












