Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktrur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,11 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda eksepsi/pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa (Muhammad Salim,SH,Aldi Kamera,SH dan Joko Subri,SH)
Dalam eksepsinya PH Terdakwa menyampaikan Dana Participating 10% adalah objek hukum Korporasi,bahwa pengelolaan dana PI 10 % dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitas sebagai organ Perseroan pada BUMD PT.SPRH yang merupakan badan hukum mandiri.
“Bahwa kerugian yang didalilkan merupakan resiko bisnis yang merupakan kebijakan terdakwa terkait pemanfaatan dialokasinya dana PI 10 % untuk Tantiem,kegiatan study kelayakan dengan UNPRI,pembelian kebun sawit 600 Ha,pembelian tanah untuk Company Yard,pembelian tanah untuk SPBN,”jelas PH terdakwa
Pada intinya PH terdakwa meminta kepada Majelis Hakim:
1.Mengabulkan eksepsi tim advokat/Penasehat Hukum terdakwa Rahman untuk seluruhnya,
2.Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum,
3.Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,
4.Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.red
