LSM – LPPN Kab Labura laporkan Eks Anggota DPRD Labura

Labura,skinusantara.com – Lembaga swadaya masyarakat , yakni, Lembaga pengawas penyelenggara negara ( LSM – LPPN ) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di komandoi Bangkit Hasibuan melaporkan seorang mantan anggota DPRD Labura yang berinisial AS warga Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labura.

Bangkit Hasibuan melaporkan AS ( mantan DPRD Labura ) secara tertulis pada tanggal ,( 09 Maret 2026 ) ke kepala dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara , Kapolda Sumut dan kepala balai Gakkum KLHK terkait tindak pidana dugaan adanya pembalakan liar dan penguasaan hutan tanpa izin.

Menurut keterangan Bangkit Hsb di kutip awak media ini, Jumat ( 24/04) hingga saat ini pelaku Agus Tinus Simamora ( AS ) masih melakukan aktifitas mengelola areal tersebut dibantu para pekerja yang dibayar olehnya.

Bacaan Lainnya

Adapun data yang dilaporkan dan di lampirkan oleh Bangkit Hsb ke dinas DLHK ,antara lain : Denah sketsa lahan yang dikuasai oleh Agus Tinus Simamora ( AS mantan DPRD Labura ) , peta lokasi lain, Poto aktifitas lahan beserta titik kordinat areal, Poto copy surat pernyataan masyarakat setempat dan surat SPPT PBB atas nama Agus Tinus Simamora.

Di katakan Bangkit dalam laporan tindak pidana dugaan pembalakan liar dan perambahan serta penguasaan lahan hutan di duga secara illegal yang dilakukan oleh AS dengan uraian secara rinci ,

1.Lokasi : kawasan hutan produksi ( KHP ) yang terletak di Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labura Provinsi Sumut dengan kordinat : 2.593665°N 99762717 °E dan kordinat 2.591752°N,99762663°E;

2.Waktu kejadian sejak tahun 2017 hingga sekarang.

3.Agus Tinus Simamora ( AS ) beralamat di dusun Tapian Nauli Desa Sukarame Baru sejak tahun 2017 telah menguasai dan mengelola dengan kegiatan pembukaan lahan ( land clearing ) melakukan penanaman tanaman pohon kelapa sawit seluas kurang lebih 200 Ha di Desa Sukarame Baru.

Surat yang di layangkan Bangkit Hsb perihal pengaduan dugaan tindak pidana kehutanan dengan adanya dugaan pembalakan liar dan penguasaan hutan tanpa izin besifat penting satu bundel dengan nomor : 204/LSM/LPPN/LU/III/2026..

Perihal ini tidak main – main Bangkit berharap pihak Hukum segera memeriksa AS sesuai apa yang telah di lakukanya di lokasi itu, apa lagi Dia ( AS- red ) di duga telah mengalihkan fungsi alur air sungai yang berdampak merusak lingkungan suka alam,” tandasnya.aobing

Pos terkait