Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli pidana soroti unsur kesengajaan pelaku dalam perkara sidang tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Pangkalan Kerinci dengan terdakwa Lisa Febriyani (Eks Mantri Bank BRI) dan Rini Anggraini (Ibu Rumah Tangga/Pencari data debitur) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Ahli yang dihadirkan JPU yakni Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. selaku ahli pidana dan guru besar pada Universitas Pelita Harapan.
Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan bahwa hukum pidana mengatur mengenai siapa yang dapat dihukum, perbuatan apa yang dapat dipidana, serta bagaimana pembuktian suatu tindak pidana dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sejumlah aturan khusus, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ahli juga menerangkan mengenai unsur objektif dan unsur subjektif dalam tindak pidana. Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan dan akibat hukum yang ditimbulkan, sedangkan unsur subjektif berkaitan dengan niat atau kesengajaan pelaku.
“ Dalam hukum pidana dikenal unsur mens rea atau niat jahat, yang berkaitan dengan kesengajaan seseorang melakukan suatu perbuatan, ” jelas ahli di persidangan.
Kesengajaan dalam hukum pidana, lanjut ahli, dibagi menjadi tiga bentuk, yakni kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis).
Dalam persidangan tersebut, JPU turut menanyakan keterkaitan unsur tindak pidana korupsi dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR.
“ Bagaimana jika dihubungkan dengan sebuah kasus seorang mantri yang bekerja di bank BRI yang tugasnya mencari nasabah KUR untuk UMKM, kemudian menggunakan pihak ketiga atau calon nasabah untuk mengunggah data-data ke sistem, namun dokumen yang dimasukkan ternyata tidak benar atau dipalsukan, baik terkait usaha maupun NPWP-nya? ” tanya JPU Andre Christian SH kepada ahli.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi harus dilihat terlebih dahulu apakah subjek pelaku termasuk pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Tipikor.
Menurut ahli, pegawai bank BUMN dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai pihak yang dipersamakan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
“ Nah, kalau dikategorikan sebagai mantri yang bekerja di BUMN, maka dapat dihubungkan sebagai bagian dari subjek hukum yang dimaksud dalam tindak pidana korupsi, ” ujarnya.
Selain itu, ahli menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu atau data yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“ Melakukan atau memasukkan dokumen yang tidak benar, memberikan dokumen yang tidak benar, atau memalsukan data dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, ” terang ahli.
Ahli menambahkan, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara atau kerugian BUMN, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara. Sementara Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menimbulkan kerugian negara.
“Kalau perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara atau kerugian BUMN, maka dapat dikategorikan memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata ahli.riz
