Pekanbaru,skinusantara.com – Pada sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktrur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,11 Mei 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Perancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Salah seorang saksi Jhondra Volta dimana menurut informasi dari awak media merupakan adek kandung dari Wakil Bupati Rokan Hilir Jhoni Charles.
Jhondra Volta dalam persidangan mengaku seorang pengusaha agen sawit dan juga merupakan Ketua Yayasan Institut Technologi Rokan Hilir.
Dalam keterangannya dipersidangan Jhondra Volta mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp 6 M dari Makhruflis selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia/Kadiv SDM PT.SPRH.
“Uang Rp 6 M itu akan saya gunakan untuk bisnis sawit dengan cara berbagi keuntungan,”sebut Jhondra Volta.
Dari keterangan yang diberikan Jhondra Volta dalam persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi dengan bertanya,”Mengapa setelah perkara ini terungkap dan telah diproses baru anda kembalikan uang pinjaman itu kepada Makhruflis ?,”tanya Jaksa.
Atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Jhondra Volta menjawab,”Saya kembalikan uang itu karena saya lihat di salah satu medsos sudah masuk ranah hukum,”jelasnya.red
