Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi akui tak pegang uang hasil pinjaman bank dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang melibatkan 5 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama )
digelar di PN Pekanbaru,Senin ( 11/5/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Siak.
Salah satu saksi yang merupakan anggota kelompok tani yakni Wahyudi, menerangkan di persidangan bahwa ia mengaku awalnya tertarik mengikuti program tersebut karena iming-iming kemudahan. Hanya dengan membayar uang muka sebesar Rp5 juta, petani dijanjikan akan mendapatkan lahan setelah lima tahun tanpa harus bekerja berat.
” Awal mulanya kan kayaknya bagus gitu Pak programnya. Disuruh bayar DP Rp5 juta, nanti duduk aja di rumah, tahu-tahu 5 tahun dapat lahan, ” ujar Wahyudi saat menjawab pertanyaan JPU di persidangan.
Saksi menyebut nama-nama pengurus seperti terdakwa Sanito, Waris, dan Wagiran sebagai pihak yang aktif meyakinkan warga di lokasi yakni mushala.
Kejanggalan mulai terungkap saat JPU mencecar saksi mengenai nilai pinjaman dan proses pengajuan di bank. Wahyudi menjelaskan bahwa para petani awalnya tidak mengetahui harga pasti lahan per hektar. Mereka baru menyadari nilai tersebut mencapai Rp180 juta setelah diminta menandatangani dokumen pinjaman.
Untuk melengkapi administrasi, saksi hanya menyerahkan KTP dan KK. Namun, dokumen lain seperti NPWP tiba-tiba muncul tanpa ia urus sendiri. Wahyudi menyebut ada oknum bernama Nugroho yang mengurus dokumen tersebut dengan biaya tambahan sebesar Rp300 ribu.
Lebih mengejutkan lagi, meski pinjaman dicairkan melalui BRI unit Lubuk Dalam, saksi mengaku tidak pernah sekalipun didatangi petugas bank untuk proses survei lokasi maupun wawancara sebagaimana prosedur perbankan pada umumnya.
” Pernah enggak orang BRI datang ke Bapak, survei lokasi atau wawancara, pernah enggak?” tanya Surya Perdana Hendriatmi SH selaku JPU dengan tegas, yang kemudian dijawab “Enggak pernah” oleh saksi Wahyudi.
Meskipun pinjaman mengatasnamakan para petani, Wahyudi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang atau menguasai uang pencairan tersebut. Selain itu, pihak pengurus KUD maupun kelompok tani disebut tidak pernah memberikan bukti kuitansi atau rincian penggunaan uang pinjaman yang masuk ke rekening KUD.riz












