Pekerja Salon Diayomi Terdakwa Rp 20 juta/bulan,Perkara Korupsi PT.SPRH

Pekanbaru,skinusantara.comSeorang saksi pekerja salon diayomi Rp 20 juta pada sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,18 Mei 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Perancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Salah seorang saksi bernama Lena Amelia seorang pekerja salon di Kota Batam,dimana saksi merupakan teman dan bersama terdakwalah saat dilakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Leni Amelia dalam persidangan menceritakan awal mula pertemuannya dengan terdakwa saat disalon dan disuatu tempat makan.

Saksi Leni Amelia juga mengungkapkan pernah ada hubungan dengan terdakwa Rahman selama 4 bulan.

“Saya diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp 20 juta/bulan dan diberi emas seberat 20 gram saat berulang tahun,”terang saksi.

Bukan hanya itu saksi Leni Amelia juga dikirim uang sebesar Rp 500 juta oleh terdakwa, dimana dalam transaksi tersebut digunakan untuk pembelian rumah,nyatanya uang itu akan digunakan terdakwa dan saksi untuk usaha Money Changer yang akan dikelola oleh saksi Leni Amelia sebagai karyawannya.

“Kata Bang Rahman,saya akan digaji Rp 10 juta/bulan menjadi karyawan Money Changer,”ucap Leni Amelia dalam persidangan tampak polosnya.red

Pos terkait