Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim cecar pertanyaan kepada saksi Jhondra Volta pada sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,18 Mei 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Perancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Salah seorang saksi bernama Jhondra Volta (Pengusaha sawit dan Ketua Yayasan Institut Technologi Rokan Hilir) dimana sebelumnya ia sudah pernah memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut tampak salah seorang Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada saksi Jhondra Volta terkait keterangannya yang berbeda dengan keterangan saksi Makhruflis.
“Siapa yang terlebih dahulu memberikan pinjaman,anda atau Makhruflis dan nilainya apakah Rp 4M atau Rp 6M,”tanya Majelis Hakim kepada Jhondra Volta.
Dijawab Jhondra Volta,” Yang terlebih dahulu memberikan pinjaman adalah Makhruflis sebesar Rp 6M bulat Yang Mulia,”sebutnya.red
