Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi PKS Mini di Bengkalis Atas Nama Terdakwa Sunardi

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim lanjutkan perkara terhadap terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (PT TML) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanpa izin atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 19/6/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pada putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak seluruh nota perlawanan advokat terdakwa Sunardi untuk seluruhnya dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara dengan nomor register 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pekanbaru atas nama terdakwa Sunardi dinyatakan sah untuk dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

” ​Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya dalam perkara ini, ” ucap Majelis Hakim di persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU sebelumnya, Kejadian ini bermula ketika H. Jamaluddin ( selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis yang juga selaku terdakwa dalam perkara ini ) nekat menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan tanpa mengantongi mandat ataupun kewenangan resmi dari Bupati Bengkalis.

Setelah aset tersebut berhasil dikuasai, para pelaku sengaja tidak mendaftarkannya ke dalam inventaris daerah atau Kartu Identitas Barang (KIB). Alih-alih dirawat untuk kepentingan daerah, terdakwa Sunardi justru mengoperasikannya secara sepihak melalui PT TML. Sunardi bahkan tetap membandel dan terus mengoperasikan pabrik hingga Juli 2019, meski Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat perintah resmi untuk menghentikan operasional sejak Januari 2017.

Nekatnya lagi, memasuki periode Agustus 2019 hingga tahun 2023, terdakwa Sunardi secara ilegal menyewakan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemda tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT Paluta Inti Sawit dan PT Putra Agronenggala. Aliran dana sewa yang bernilai miliaran rupiah tersebut langsung dialirkan seluruhnya ke rekening pribadi terdakwa atau korporasi PT TML, tanpa pernah sepeser pun disetorkan ke Kas Daerah Bengkalis.

​Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, aksi penguasaan dan penyewaan aset daerah secara ilegal ini telah memperkaya terdakwa Sunardi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp30.875.798.000,00 (tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.riz

Pos terkait