Hakim Kecewa, Aset PMKS Tengganau Justru Jadi Masalah Pemkab Bengkalis

Pekanbaru,skinusantara.comAset PMKS Tengganau Bengkalis menjadi sorotan tajam dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau dengan terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Senin (3/8/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun Tiga pejabat Pemkab Bengkalis yang menjadi saksi :
1.Ersan Saputra TH (Sekretaris Daerah Bengkalis),
2.H.Aready (Kepala BPKAD Bengkalis)H. Aready,
3.Ikrammuddin, Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tampak Majelis Hakim melontarkan kritik terbuka terhadap Pemkab Bengkalis terkait pengelolaan aset PMKS tersebut.

Majelis Hakim menilai pemerintah daerah tidak menghargai dan tidak menindaklanjuti surat yang telah berkekuatan hukum tetap terkait aset PMKS Tengganau.

“Kami sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Karena aset sudah diserahkan ke Pemda, namun justru menimbulkan permasalahan. Seharusnya aset tersebut bisa bermanfaat dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” ujar Majelis Hakim dengan nada tampak kesal di ruang persidangan.

Hakim menilai aset yang semestinya dapat memberikan manfaat bagi daerah justru masih menimbulkan persoalan. Kondisi itu menjadi alasan majelis menyampaikan teguran secara terbuka kepada Pemkab Bengkalis.

Sorotan tersebut menambah dimensi dalam perkara PMKS Tengganau. Persidangan tidak hanya menguji dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pabrik, tetapi juga mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap aset yang telah diserahkan.

Majelis Hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi dan fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang menjerat kedua terdakwa.red

Pos terkait