Pekanbaru,skinusantara.com – Semakin maraknya tempat hiburan malam/THM di Kota Pekanbaru dengan menyajikan penampilan Disc Jockey/DJ bahkan menayangkan aktivitasnya secara langsung melalui media sosial baik di TikTok dan Instagram menjadi pusat perhatian.
Oleh sebab itu DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kehadiran DJ bukan menjadi persoalan selama pengelola tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait jam operasional.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto,mengatakan seluruh pelaku usaha hiburan malam wajib berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami di DPRD, khususnya Komisi I, berharap seluruh pelaku usaha mematuhi dan berpedoman pada peraturan yang sudah ada. Aturan itu sudah jelas mengatur batas jam operasional tempat hiburan malam dan itu harus dipatuhi,”ucap Irman, Senin,6/7/2026.
Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, ketentuan mengenai jam operasional sudah diatur dengan jelas sehingga tidak boleh diabaikan oleh pengelola.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sementara untuk kegiatan keramaian paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.
“Sudah jelas bahwa tempat hiburan malam itu ada batasan jam yang mereka harus ikuti. Kalau prakteknya yang terjadi kita tengok selama ini sepertinya memang jam malam itu yang sering dilewati atau dihilangkan,” jelas Irman.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai kehadiran DJ berpotensi membuat aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam. Karena itu, ia mengingatkan agar hiburan yang disajikan tidak dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan jam operasional.
“Dengan mendatangkan DJ, jangan sampai jam operasional yang sudah ditentukan justru dilanggar. Aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha,”ungkapnya.
Selain persoalan jam operasional, Irman juga menyoroti pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan.
“Begitu juga dengan minuman beralkohol. Kalau pengawasannya dilakukan secara ketat dan berkelanjutan, saya rasa pelanggaran seperti itu bisa diminimalisir. Artinya, pengawasan kita masih perlu diperkuat,” sebutnya kembali.
Masih kata Irman DPRD Kota Pekanbaru Komisi I mendukung penegakan aturan yang berlaku terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat keinginan untuk memperpanjang jam operasional THM, maka hal tersebut harus ditempuh melalui mekanisme perubahan regulasi, bukan dengan mengabaikan aturan yang masih berlaku.
“Kalau memang ingin mengubah ketentuan jam operasional, ya ubah dulu aturan atau perdanya. Selama aturannya masih berlaku, semua pihak wajib mematuhinya,”jelasnya.












