Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru Kelas IA menjatuhkan putusan Judicial Perdon atau Pemaafan Hakim sebagaimana diatur dalam hukum, dalam perkara dengan nomor 246/Pid.Sus/2026 atas nama Terdakwa Ardiansyah.
Sebelumnya dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Oleh karenanya, Jaksa menuntut agar Terdakwa Ardiansyah dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara selama 20 hari sebagai pengganti denda.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asraruddin Anwar pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil bagi Terdakwa adalah memberikan maaf kepada Terdakwa serta menyatakan bahwa Terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan apapun.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 246 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Terdapat sejumlah pertimbangan utama yang mendasari pemberian putusan pemaafan ini, terutama karena telah terwujud Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Hal ini dibuktikan dengan keadaan yang telah pulih seperti sedia kala, di mana Terdakwa telah sepenuhnya mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Selain itu, Majelis juga menilai latar belakang Terdakwa yang berpendidikan Doktor (S3) serta berprofesi sebagai dosen yang keilmuan dan pengetahuannya masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Merespons putusan yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan menerima sepenuhnya putusan pengadilan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu langkah hukum selanjutnya.red
