Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6/7/2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Adapun empat orang saksi yang dihadirkan JPU:
1.Arianto (Eks Setda Bengkalis)
2.Andris Wasono (Staf Ahli Bupati Bengkalis)
3.Arman AA (Eks Kadis DLHK Bengkalis)
4.Hermizon (Eks Kadis DPMPTSP Bengkalis)
Salah seorang saksi Ariato yang merupakan eks Sekertaris Daerah/Setda Pemkab Bengkalis dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan terkait Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS,”Bahkan saya tidak mengetahui siapa yang mengelola PMKS tersebut,”sebutnya.
Sedangkan saksi Andris Wasono yang merupakan salah seorang staff ahli Bupati Bengkalis bidang pemerintahan dan hukum yang juga mantan Plt Kadis Koperasi menjelaskan tidak mengetahui persis perihal PMKS tetapi sewaktu kelapangan PMKS tersebut masih beroperasi.
Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum terkait siapa yang berwenang menerima aset dari PMKS tersebut setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung tahun 2015 untuk diserahkan kepada Pemkab dijawab saksi tentunya Bupati Bengkalis.red












