Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis 3 terdakwa dalam sidang perkara penyulingan gas elpiji dengan terdakwa,1.M.Rizki Adriasyah,2.Zikinaba boang Manalu dan 3.Deni Warnita digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 7/7/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Rizki Adriasyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan,”ucap Majelis Hakim dalam putusannya.
Sambung Majelis Hakim, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zikinaba Boa Manalu dan Deni Warnita dengan pidana penjara masing masing 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan
,denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan,” tutup Majelis Hakim dalam putusannya.riz












